Jumat, 22 November 2024

Polisi Bantah 40 Tembakan Gas Air Mata di Kanjuruhan

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Irjen Pol Dedi Prasetyo Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri saat menyampaikan keterangan pers di Polda Jatim, Jumat (7/10/2022). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Irjen Pol Dedi Prasetyo Kadiv Humas Polri membantah hasil investigasi media internasional yang menyebut 40 jumlah tembakan gas air mata dalam tragedi Kanjuruhan. Polri memastikan, hanya ada 11.

Diketahui tim investigasi The Washington Post, media Amerika Serikat (AS) menyebut, tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan 1 Oktober yang merenggut 131 nyawa suporter Aremania disebabkan 40 amunisi yang ditembakkan polisi. Di antaranya, terdiri dari gas air mata, pistol suar, dan granat setrum ke arah supporter dalam rentang waktu 10 menit.

Dalam konferensi pers yang digelar di Polda Jatim, Jumat (7/10/2022), Dedi membantah jumlah itu. Ia memastikan hanya 11 yang ditembakkan polisi. Dua di antaranya merupakan smoke atau berupa asap dan suara.

“Sebelas tembakan, seperti yang Bapak Kapolri sampaikan. Kejadian itu ada dua TKP (tempat kejadian perkara),” katanya.

Ia menceritakan ulang, penembakan itu dilakukan di dua TKP. Dalam stadion dan luar.

“Pertama, di dalam. Di dalam memang anggota Polri melakukan penembakan gas air mata dalam rangka penghalauan. Mengurai massa yang sudah melakukan tindakan anarkis. Yang sudah melakukan pengerusakan, pembakaran dan sebagainya. Di luar pun ada kejadian. Jadi ada 2 TKP dan 2 kejadian yang harus diusut oleh tim tentunya,” tambahnya.

Dari total 11 tembakan, Dedi menyampaikan tidak semuanya gas air mata. Dua di antaranya hanya smoke. Penembakan itu menurutnya sudah sesuai SOP pengendalian massa.

“Ada 2 jenis yang asap, istilahnya smoke saja. Hanya keluar suara dan asap. Di luar pun sama SOP nya seperti itu untuk melakukan pengendalian massa anarkis,” imbuhnya.

Hingga hari ini Polri sudah menetapkan enam tersangka. Masing-masing, Akhmad Hadian Lukita Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB), Abdul Haris Ketua Panitia Pelaksana Arema FC, Suko Sutrisno Officer Security, Kompol Wahyu Setyo Kabag OPS Polres Malang, AKP Hasdarmawan Danki Brimob Polda Jatim, AKP Bambang Sidik Achmadi Kasat Samapta Polres Malang.

Terbaru hari ini, Polri memanggil tiga saksi untuk diperiksa, yaitu Kasubbag Sarpras Dispora Kabupaten Malang, Sekretaris Umum Arema FC, dan Anggota Polres Malang. Termasuk memeriksa 2 CCTV tambahan yang ditemukan terpasang di luar stadion. (lta/iss)

Bagikan
Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs